Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 3092
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ أَنَّهُ سَمِعَ الشَّعْبِيَّ يَقُولُ إِذَا شَهِدَ رَجُلٌ مِنْ الْوَرَثَةِ فَفِي نَصِيبِهِ بِحِصَّتِهِ ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ فِي جَمِيعِ حِصَّتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] bahwa ia pernah mendengar [Asy Sya'bi] berkata; Jika salah seorang dari ahli waris bersaksi maka bagiannya sesuai dengan perhitungannya. Kemudian setelah itu ia mengatakan; Untuk semuanya sesuai dengan bagiannya.